We found a match
Your institution may have access to this item. Find your institution then sign in to continue.
- Title
Mekanisme Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak
- Authors
Arthuro Richie Gunawan; Edith Ratna Mulyaningrum
- Abstract
Penerimaan pajak adalah salah satu pendapatan negara. Salah satu pihak yang merupakan bagian penting dari bidang perpajakan adalah wajib pajak sebagai pihak memiliki kewajiban membayar pajak. Salah satu hal yang dapat menimbulkan terjadinya persengketaan antara wajib pajak dan pejabat perpajakan yang berwenang adalah perbedaan pendapat mengenai Surat Ketetapan Pajak (SKP). Wajib pajak dalam suatu sengketa pajak sesuai UU Tata Cara Perpajakan dapat melakukan upaya keberatan yang dapat diikuti dengan upaya banding ke pengadilan pajak, namun dapat juga dilakukan upaya peninjauan kembali. Sangat penting untuk dianalisis mengenai tata cara penyelesaian sengketa pajak di pengadilan pajak dan mekanisme peninjauan putusan pengadilan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan UU Tata Cara Perpajakan dan UU Pengadilan Pajak wajib pajak harus menempuh terlebih dahulu upaya keberatan atas SKP dan keputusan atas keberatan atas SKP setelah itu dapat diikuti dengan upaya banding ke pengadilan pajak. Wajib pajak memang dapat melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan banding pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung, namun wajib pajak hanya dapat melakukannya berdasarkan alasan pengajuan peninjauan kembali sesuai dengan Pasal 91 UU Pengadilan Pajak dan sesuai dengan batas waktu pengajuan peninjauan kembali dalam ketentuan Pasal 92.
- Publication
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 2024, Vol 4, Issue 6, p2662
- ISSN
2747-2000
- DOI
10.38035/jihhp.v4i6.2849